Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih? – Ustadz Adi Hidayat

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih? – Ustadz Adi Hidayat

Posted on

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, bolehkah jika setelah melaksanakan shalat Tarawih berjamaah setelah Isya, kita bangun tengah malam dan melaksanakan shalat Tahajud? Apa hukumnya?

Jawabannya adalah: BOLEH, selama tidak dibiasakan hingga memberatkan diri. Dalil kebolehan ini terdapat dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada Surah Al-Isra’ ayat 79-81.

Ayat tersebut menjelaskan tentang anjuran untuk melaksanakan shalat Tahajud di sebagian malam. Silakan tunaikan Tahajud. Ayat ini juga menyebutkan bahwa bangun malam memiliki pengaruh yang mendalam pada jiwa dan bacaan Al-Qur’an.

Ayat-ayat ini memberikan isyarat kebolehan melaksanakan Tahajud tanpa batasan waktu tertentu. Namun, hal ini tidak dibiasakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam agar tidak memberatkan umatnya. Misalnya, pada masa Umar bin Khattab, shalat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah, tetapi tidak diperluas hingga memberatkan, agar tidak dianggap sebagai sunnah yang wajib.

Jika kita melihat riwayat Aisyah, Nabi terkadang melaksanakan Tarawih dan Tahajud pada malam yang sama. Namun, masalahnya adalah, jika Nabi melakukan sesuatu, umatnya cenderung mengikutinya secara berlebihan. Misalnya, pada malam pertama Nabi melaksanakan Tarawih, banyak orang yang ikut. Pada malam kedua, semakin banyak yang ikut, termasuk wanita-wanita yang sulit hadir ke masjid.

Hingga pada malam keempat, Nabi memilih tidak keluar ke masjid karena khawatir shalat Tarawih akan dianggap wajib oleh umatnya. Ini menunjukkan bahwa tidak semua yang dilakukan Nabi harus selalu diikuti secara berlebihan.

Tidak setiap yang tidak dilakukan Nabi berarti tidak boleh dikerjakan. Ini adalah pemahaman yang kurang tepat. Yang benar adalah, jika tidak ada dalil yang melarang, maka sesuatu itu boleh dilakukan. Namun, jika tidak ada contoh dari Nabi tetapi ada dalil yang membolehkannya, maka itu tetap boleh dikerjakan.

Ini adalah kaidah fikih yang disepakati oleh ulama. Jadi, hati-hati dengan pendapat yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dicontohkan Nabi tidak boleh dilakukan. Kalimat itu kurang lengkap. Yang benar adalah, jika tidak ada dalilnya, maka tidak boleh dilakukan. Namun, jika ada dalil yang membolehkannya, meskipun tidak dicontohkan Nabi, itu tetap boleh.

Ulama sepakat dalam hal ini. Jika ada yang tidak sepakat, maka ikuti pendapat yang lebih kuat. Hati-hati dengan pendapat yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dicontohkan Nabi tidak boleh dilakukan.

Ada beberapa hal yang tidak dilakukan Nabi karena alasan tertentu, seperti beratnya ibadah tersebut, atau karena zamannya berbeda dengan kita. Contohnya, Nabi tidak biasa makan biawak, tetapi Khalid bin Walid, sahabat Nabi, memakannya karena kebutuhan di medan perang.

Khalid bin Walid adalah seorang panglima perang yang sering berada di medan perang. Ketika di medan perang, ia harus mencari makanan apa saja yang bisa dimakan untuk bertahan hidup. Nabi tidak melarang hal ini, karena itu adalah kebutuhan di medan perang.

Ini menunjukkan bahwa ada hal-hal yang dibolehkan karena kebutuhan, meskipun Nabi sendiri tidak melakukannya. Ini disebut TAQRIR, yaitu diamnya Nabi sebagai tanda setuju.

Dalam kaidah usul fikih, diamnya Nabi dianggap sebagai tanda setuju. Jadi, jika Nabi tidak melarang sesuatu, itu berarti hal tersebut dibolehkan.

Contoh lain adalah zakat. Nabi biasa mengeluarkan zakat dengan kurma atau gandum, karena itu adalah makanan pokok di zamannya. Namun, di zaman sekarang, makanan pokok bisa berbeda, seperti beras. Maka, zakat bisa dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok di daerah tersebut.

Ini disebut QIYAS, yaitu mengambil kesamaan illat (alasan hukum) dari suatu perintah. Jika illatnya sama, maka hukumnya bisa disamakan.

Jadi, jika di suatu daerah makanan pokoknya adalah beras, maka zakat bisa dikeluarkan dalam bentuk beras, meskipun Nabi tidak pernah mengeluarkan zakat dalam bentuk beras.

Kembali ke pertanyaan awal, apakah boleh melaksanakan Tahajud setelah Tarawih? Jawabannya adalah BOLEH, asalkan tidak memberatkan diri. Jika terbangun di malam hari dan masih ada waktu, silakan tunaikan shalat Tahajud. Namun, jangan memaksakan diri hingga memberatkan.

Intinya, shalat Tahajud setelah Tarawih tidak dilarang, asalkan dilakukan dengan bijak dan tidak memberatkan.

Sumber 

 

Dalam kesempatan yang lain ada juga pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bolehkah kami menunaikan shalat Tahajud setelah melaksanakan shalat Tarawih? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan membahas isyarat dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tentang keutamaan shalat Tahajud, khususnya pada bulan Ramadhan.

Sebelumnya, penting untuk memahami dua istilah utama terkait shalat malam. Jangan-jangan selama ini kita menyebut “Tahajud” tanpa memahami maknanya. Mari kita mulai dengan klasifikasi dalam Al-Qur’an.

Ada dua jenis shalat yang ditunaikan di malam hari selain shalat fardhu. Pertama, Anda bisa menemukannya dalam Surah Al-Muzzammil ayat 6, yang disebut dengan shalat malam (qiyamul lail). Shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu Isya dan sebelum tidur. Biasanya, shalat ini disebut shalat sunnah ba’diyah Isya atau shalat sunnah qiyamul lail.

Kedua, jika Anda menunaikan shalat malam setelah tidur terlebih dahulu, maka dalam bahasa Arab, tidur kemudian bangun untuk beraktivitas disebut hajada. Jika Anda shalat setelah tidur, maka shalat itu disebut Tahajud. Hal ini disebutkan dalam Surah Al-Isra’ ayat 79, di mana Allah berfirman:

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu.”

Jadi, Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah bangun dari tidur malam.

Jika pertanyaannya adalah: “Bolehkah saya melaksanakan shalat Tahajud setelah shalat Tarawih dan shalat sunnah ba’diyah Isya?” Jawabannya adalah: Boleh, selama ada dalil yang menjadi landasan. Dalam konteks Tahajud, Allah sendiri telah menurunkan dalil yang menunjukkan keutamaannya.

Allah berfirman:

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud.”

Artinya, jika di bulan Ramadhan seperti sekarang ini, Anda ingin menunaikan shalat Tahajud setelah Tarawih, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.

Perlu diketahui, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam biasa menunaikan Tarawih setelah beristirahat terlebih dahulu. Beliau tidur setelah shalat Isya dan ba’diyah Isya, kemudian bangun di malam hari untuk menunaikan Tahajud. Namun, Nabi memberikan kebijaksanaan dengan tidak memaksakan hal ini kepada umatnya, karena tidak semua umat memiliki kondisi yang sama dengan beliau.

Bagi yang ingin menunaikan Tarawih setelah shalat Isya, kemudian shalat sunnah ba’diyah Isya, dan di malam hari ingin menunaikan Tahajud lagi, maka tidak ada halangan untuk melakukannya. Contohnya, para jamaah di Masjidil Haram, Mekkah, pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, mereka menunaikan Tahajud setelah menyelesaikan Tarawih.

Yang terpenting adalah menunaikan ibadah dengan baik dan mengharap ridha Allah. Jauhi perselisihan, karena hal itu tidak mendatangkan maslahat dalam kehidupan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.